Kewajiban Kemasan Rokok Polos juga Pakai Warna Terjelek di tempat Bumi Diprotes Pengusaha

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang digunakan merupakan aturan di tempat atasnya.

Salah satu yang paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk-produk tembakau juga rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidak ada mengamanahkan pengaturan terkait desain dan juga kemasan barang tembakau lalu rokok elektronik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, banyak pemangku kepentingan di tempat sektor pertembakauan juga Kementerian/Lembaga yang dimaksud menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut terlibat di mengeksplorasi rancangan Permenkes ini.

“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang tersebut secara seimbang. Jangan sampai semata-mata meraih kemenangan satu pihak dengan yang tersebut lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.

“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari unsur baku hingga produsen. Jadi kalau belaka mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya bukan akan pernah ketemu,” ucapnya.

“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja pada sektor tembakau yang akan terdampak,” lanjutnya.

Adapun yang dimaksud menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan hasil rokok baik item konvensional maupun elektronik yang mana harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di area dunia yang dimaksud dapat berdampak negatif pada pelaku sektor rokok.

Leave a Comment