Sarumpun.com – JAKARTA – Helena Lim tiba di tempat ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum dugaan korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pantauan di area PN Tipikor Ibukota Indonesia Pusat Rabu (21/8/2024), terlihat Helena tiba sekira pukul 10.06 WIB. Terlihat ia mengenakan pakaian serba hitam. Ia pun terlihat mengenakan masker.
Sebelum duduk di tempat kursi terdakwa, Helena Lim terlihat sempat duduk di area kursi pengunjung ruang sidang. Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis serta Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan pada sidang dakwaan terhadap Kepala Sektor Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; juga Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
“Memperkaya Harvey Moeis serta Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat di aksi pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di tempat di kawasan hutan maupun di dalam luar Kawasan Kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah, Tbk, sebagai kerugian ekologi, kerugian dunia usaha lingkungan, serta pemulihan lingkungan,” ujarnya.