Sarumpun.com – JAKARTA – Eksepsi kubu Terdakwa Suranto Wibowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Majelis Hakim pun memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian.
Diketahui Suranto Wibowo merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 yang terjerat pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk 2015-2022.
“Menyatakan eksepsi kelompok penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo tidaklah dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara melawan nama Suranto Wibowo,” kata Majelis Hakim di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Majelis Hakim menyatakan, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa masalah perbuatan kliennya tak ada hubungannya dengan lima perusahaan smelter kemudian afiliasinya bukan dapat diterima. Pasalnya, hal yang dimaksud sudah ada memasuki pokok perkara.
“Majelis menilai bahwa materi eksepsi telah dilakukan masuk materi pokok perkara oleh sebab itu menyangkut tentang perbuatan apa yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan serta afiliasinya yang digunakan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang digunakan disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara berhadapan dengan kerusakan lingkungan.
“Menimbang bahwa berhadapan dengan eksepsi kelompok penasihat hukum majelis tiada sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tugasnya menerbitkan RKAB terhadap pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk,” papar Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat mengadakan sidang dakwaan aktivitas pidana korupsi di pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Sektor Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; kemudian Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit.
“Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah 2015-2022,” kata JPU di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.