Tugas, Fungsi, Peran, juga Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

Photo of author

By Askanah Ratifah

Sarumpun.com – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, sedangkan yang dimaksud kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua pelajar A Fahrur Rozi dan juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.

Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang tersebut diajukan Partai Buruh lalu Partai Gelora. MK memberikan kesempatan terhadap parpol mengusung calon di area Pemilihan Kepala Daerah walau tidak ada mempunyai kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur lalu delegasi gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon tidak pada waktu dilantik.

Tugas lalu Fungsi Mahkamah Konstitusi

MK miliki empat kewenangan utama juga satu kewajiban sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:

1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945

MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, menjamin bahwa setiap undang-undang yang dibuat oleh legislatif tidak ada bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK miliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.

2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara

MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang dimaksud diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan kemudian menghindari terjadinya konflik yang digunakan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik

MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk memverifikasi bahwa partai kebijakan pemerintah yang digunakan ada tidak ada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian konstitusi.

4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di area tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK di hal ini bersifat final juga mengikat, sehingga mempunyai dampak segera terhadap legitimasi pemerintahan yang mana terbentuk.

Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang mana dilaksanakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang digunakan dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).

Peran Mahkamah Konstitusi

Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada menegaskan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten serta adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum di setiap langkah yang tersebut diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi di mendirikan lalu meningkatkan kekuatan negara hukum yang tersebut demokratis di tempat Indonesia.

Selain itu, MK juga berperan di menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK memverifikasi bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang digunakan melampaui batas kewenangannya.

Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, kemudian sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus melakukan konfirmasi bahwa setiap putusan yang mana diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan juga kepastian hukum, juga bukan dipengaruhi oleh tekanan urusan politik atau kepentingan lain di tempat luar hukum.

Sebagai lembaga negara yang tersebut independen, MK bertanggung jawab terhadap rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dan juga keadilan, dan juga menjaga integritas lalu kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap langkah yang mana diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, oleh sebab itu berdampak dengan segera pada hidup hidup sebagai bangsa dan juga bernegara.

Kesimpulan

MK mempunyai peran yang dimaksud sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum juga konstitusi di tempat Indonesia. Dengan kewenangan yang dimaksud diberikan oleh UUD 1945, MK menjamin bahwa segala tindakan pemerintah juga lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Melalui tugas juga tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan di menciptakan pemerintahan yang dimaksud adil, transparan, kemudian akuntabel, dan juga di menjaga stabilitas urusan politik lalu hukum di tempat Indonesia.

MG/Audina Athiyyah

Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi dan juga peran Mahkamah Konstitusi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.

Leave a Comment