Sarumpun.com – JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memohon agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelahnya MK mengubah persyaratan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU telah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan datang pasangan calon gubernur juga duta gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera belaka keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala area yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur kemudian calon delegasi gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati dan juga calon delegasi Pimpinan Daerah juga calon wali kota lalu calon duta wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mengeksplorasi RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang dimaksud punya kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan umum anggota DPRD pada wilayah yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengatakan persyaratan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi pada DPRD maupun tidaklah punya kursi di area DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan kepala daerah cuma ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja cuma mengesahkannya sebelum pendaftaran akan datang cagub kemudian cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi masih disahkan, maka inovasi lagi Per-KPU tidak ada mungkin saja dijalankan setelahnya Senin. Sebab Selasa telah hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, belaka dapat diterapkan mulai pilkada 2029, tidak untuk pilkada November 2024,” ucapnya.