Sarumpun.com – JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas (rumdin) juga Kantor Kepala Kabupaten Kota Situbondo, Jawa Timur. Penggeledahan yang dimaksud berkaitan dengan pengutusan tindakan hukum dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan kegiatan ekonomi nasional (PEN) juga pengadaan barang lalu jasa dalam otoritas Kota Situbondo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari penggeledahan yang dimaksud pihaknya mengamankan sebagian dokumen serta bukti elektronik terkait pengadaan di dalam Pemkab Situbondo. “Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berbentuk barang bukti elektronik juga beberapa dokumen terkait pengadaan di dalam Pemkab Situbondo,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8/2024).
Tessa belum menjelaskan lebih lanjut detail dari barang-barang yang disita tersebut. Ia hanya saja menyebutkan barang yang tersebut disita ini akan dianalisa lalu diklarifikasi terhadap beberapa jumlah saksi serta terperiksa yang digunakan nantinya akan dipanggil untuk pemeriksaan.
“Ya tentunya nanti pasca proses penggeledahan selesai akan dijalankan analisa terhadap barang bukti yang sudah ada dilaksanakan penyitaan lalu akan dilaksanakan pemanggilan saksi-saksi lalu dituduh untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang tersebut sudah ada dilaksanakan penyitaan tersebut,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK membuka penyidikan perkara dugaan korupsi baru sebagai dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan sektor ekonomi nasional (PEN) juga pengadaan barang kemudian jasa dalam Kota Situbondo, Jawa Timur. Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, tindakan hukum yang dimaksud terjadi pada 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah lama malakukan penyidikan dugaan TPK dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang dimaksud mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan juga pengadaan barang kemudian jasa di dalam otoritas Wilayah Situbondo,” kata Tessa yang diambil Rabu (28/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan, pihaknya telah dilakukan menetapkan dua terdakwa di penyidikan perkara tersebut. Mereka berinisial KS dan juga EP. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara pemerintahan Kota Situbondo,” ujarnya.
Tessa belum menjelaskan lebih lanjut detail identitas dari pihak yang ditetapkan terdakwa itu. Menurutnya, identitas serta kontruksi perkara akan disampaikan dengan pemidanaan para tersangka. “Terkait perbuatan melawan hukum yang tersebut dilaksanakan oleh para terdakwa akan kami umumkan ketika penyidikan perkara ini telah lama dirasakan cukup,” ucapnya.