Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan

Photo of author

By Askanah Ratifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Individu (Komnas HAM) menyatakan setidaknya terdapat 159 demonstran yang ditangkap polisi ketika menyuarakan aspirasi mereka itu pada Kamis (22/8/2024). Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan juga Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

“Berdasarkan laporan yang mana disampaikan YLBHI terhadap Komnas HAM, ada 159 partisipan aksi yang dimaksud ditangkap serta ditahan pada Polda Metro Jaya,” ujar Uli melalui keterangan tertulisnya.

Uli menyatakan pihaknya menyesalkan adanya aksi penangkapan hingga penahan massa aksi yang dimaksud juga mengajukan permohonan untuk segera dibebaskan.

“Komnas HAM menggalakkan agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh partisipan unjuk rasa yang mana ditangkap juga ditahan di aksi unjuk rasa hari ini,” jelasnya.

Komnas HAM pun menyesali cara pembubaran aksi unjuk rasa pada 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan mengggunakan gas air mata, pemukulan beberapa kontestan aksi, keterlibatan TNI yang mana terindikasi pemanfaatan kekuatan yang digunakan berlebihan.

“Semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucapnya.

Leave a Comment