Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Abdul Halim Iskandar kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Halim diperiksa di kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT).
“Informasi sementara yang dimaksud didapat dari penyidik pada kapasitas sebagai menteri,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, Tessa menyatakan belum mampu mengungkapkan keterkaitan antara dana desa di area Kemendes PDTT dengan dana hibah untuk pokmas dalam Jawa Timur.
“Belum sanggup dibuka dulu dikarenakan masih berproses serta telah masuk materi penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Abdul Halim mengaku pemeriksaannya terkait persoalan hukum dana hibah Jatim.
“Sudah, seperti yang digunakan saya ungkapkan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah dalam Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia enggan menjelaskan lebih lanjut rinci tentang materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah agregat pertanyaan yang dimaksud disampaikan penyidik.