Sarumpun.com – JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso mengecam kekerasan aparat di menangkap demonstran yang mana mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada depan Gedung DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 kemarin. Ia juga menyayangkan sikap kepolisian yang tersebut membatasi akses bantuan hukum.
“IPW mengecam kekerasan aparat pada menangkap pendemo di area depan Gedung DPR RI kemarin. Setidaknya beratus-ratus orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran,” ucapannya melalui keterangan tertulisnya, Hari Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, banyak orang demonstran diamankan petugas kepolisian ketika aksi demo kemarin. Namun, polisi justru membatasi akses bantuan hukum bagi para demonstran yang digunakan diamankan itu untuk didampingi selama proses pemeriksaan di area Polda Metro Jaya.
“Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Ibukota Barat di menangani banyak pendemo yang dimaksud ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Ibukota Barat yang dimaksud terdiri dari 102 pelajar dan juga 3 orang dewasa,” tuturnya.
Dia menerangkan hingga Hari Jumat (23/8/2024) dini hari tadi, jumlah total pendemo yang mana dipulangkan sebanyak 35 orang, 67 pendemo menanti proses administrasi. Pihak Polres Jakbar meminta-minta pelajar yang digunakan tertangkap untuk menghubungi orang tua juga memproduksi perjanjian juga tanda tangan di dalam melawan materai.
“Pelajar yang mana telah dijemput oleh orang tuanya dengan segera diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain,” paparnya.
Dia menambahkan IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam lapangan yang menangani demo pada skala besar agar tidak ada terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih juga mendidik merek untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. “Terhadap anggota polisi yang mana melakukan kekerasan dengan tidak ada mengindahkan prosedur pada perkap yang disebutkan harus diproses etik dan juga pidana,” pungkasnya.