Sarumpun.com – JAKARTA – Sebanyak 50 orang menjadi korban aktivitas pidana perdagangan orang (TPPO), ketika bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) KM Mitra Usaha Semesta dan juga Kapal Run Zeng 03. Para korban mengaku tergiur dengan penghasilan yang besar, lalu beberapa tunjangan sebagai awak kapal.
“Iya, sebenarnya berdasarkan keterangan yang digunakan kami peroleh, teman-teman ABK dan juga juga para korban ini, pada mulanya itu mereka itu direkrut melalui medsos lalu diberikan janji untuk mendapatkan gaji, THR, serta kasbon beserta uang premi,” kata Kuasa hukum korban Wildanu Syahril Guntur di tempat Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (22/8/2024).
“Tetapi ketika sampai di tempat berhadapan dengan kapal, ternyata apa yang digunakan dijanjikan semula oleh perekrut serta yang mana ada pada pendampingan berbeda dengan apa yang tersebut terjadi di tempat berhadapan dengan kapal,” sambungnya.
Tidak semata-mata itu, beliau mengungkapkan bahwa para korban bukan miliki jam kerja, serta prasarana yang dimaksud kurang memadai. Makan juga minum juga bukan diperhatikan.
“Adanya jam kerja yang mana berlebih kami melihatnya seperti itu. Selain itu juga berdasarkan keterangan yang kami peroleh teman-teman ini tiada mendapatkan akomodasi yang digunakan layak dan juga cukup seperti makan dan juga minum diatas kapal itu adanya kekurangan,” ucapnya.
Sebagai informasi, tindakan hukum ini telah lama dilaporkan pada 24 Juni 2024, serta teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Adapun pihak terlapor adalah dia yang digunakan diduga terlibat pada perektrutan para korban yaitu MOP, R, GW, serta AW.