Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) layak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal itu dikarenakan novum yang mana diajukan Mardani lemah.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menanggapi langkah PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming. Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“PK itu harus ada novum (bukti baru) jikalau dalilnya lemah memang sebenarnya selayaknya PK harus tidaklah diterima oleh MA. Apalagi pada pengadilan tingkat pertama, banding, kemudian kasasi telah kalah, tiga nol. Artinya majelis hakim sebelumnya pasti telah mendalami judex facti dan juga judex yuris yang dimaksud menggalang putusannya,” tegas Hudi, Kamis(29/8/2024).
Hudi mengingatkan, langkah Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming bukan dapat diintervensi oleh siapa pun. Hudi menegaskan, para hakim harus mandiri juga tiada bisa jadi diintervensi oleh siapa pun termasuk terpidana pada mengambil setiap kebijakan yang mana ada.
“Hakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak untuk negara tidak untuk perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman tambahan berat dari sekadar 12 tahun penjara,” ungkap Hudi.
Hudi juga menyoroti langkah pengajuan PK ke MA. Sebab PK yang mana diajukan terpidana kerap kali cuma mencari kesempatan untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang digunakan mengada-ngada.
“Kebanyakan dari perkara PK itu belaka cari prospek untuk membebaskan diri dengan cara mengajukan novum yang digunakan dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti sudah pernah disampaikan ketika sidang ditingkat pertama di area sanalah pertempuran sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,” tandas Hudi.
Diketahui, terpidana persoalan hukum korupsi Izin Usaha Pertambangan Wilayah Tanah Bumbu, Mardani H Maming berkelit dari jeratan hukum, memasuki sesi baru. Mardani mengajukan PK ke MA.