Hari Hal ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila

Photo of author

By Dina Nabila

Sarumpun.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya ( DKPP ) dijadwalkan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Support Teknis Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 akan datang diadakan di dalam Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, rencana sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait serta saksi-saksi yang dihadirkan. Hal yang disebutkan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah dilakukan memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup oleh sebab itu berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang tersebut berhubungan dengan kesusilaan akan dilakukan secara tertutup,” kata David.

Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh manusia perempuan berinisial SLA yang mana memberi kuasa untuk Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, juga Juanita Valeri Tanamal. Dalam persoalan hukum ini, pengadu menduga teradu telah lama menjalin hubungan bukan wajar di dalam luar pernikahan lalu melakukan kekerasan pada rumah tangga (KDRT) untuk pengadu.

Leave a Comment