Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terkena efisiensi anggaran imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja di pelaksanaan APBN dan juga APBD 2025. Anggaran KPK yang tersebut dipangkas sebesar Rp201 miliar.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPK Agus Joko Pramono ketika rapat kerja (raker) sama-sama Komisi III DPR di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (12/2/2025).
Agus mengatakan, KPK memperoleh pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun. Dari total itu, Rp790 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp428,01 miliar belanja barang, serta Rp18,72 untuk belanja modal.
“Dan di rangka efisiensi yang tersebut diadakan pemerintah yang juga kami membantu maka pada tahun 2025 anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar,” ujar Agus.
Kendati demikian, KPK memperoleh anggaran sebesar Rp1 triliun. Dari jumlah agregat itu, belanja barang dialokasikan Rp790 miliar, belanja barang Rp233,91 miliar, lalu belanja modal Rp11,82 miliar.
“Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp201 miliar di dalam mana penurunan terbesar dalam belanja barang yaitu Rp194,1 miliar dan juga belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar,” katanya.
“Dalam efisiensi ini sudah ada terdapat efisiensi di konteks perjalanan dinas sebesar 50% yaitu Rp61,5 miliar,” tambahnya.