Sarumpun.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang digunakan diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan belaka menguji tata cara penetapan dituduh yang tersebut diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada dilaksanakan berdasarkan prosedur dan juga KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang tersebut dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang sudah ada ditunjukkan oleh KPK di area muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam kemudian tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengawasi persidangannya, saya meninjau praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.