KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di dalam Tambun

Photo of author

By Balqis Ufairah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Yudisial ( KY ) akan mengusut tindakan hukum salah eksekusi yang dimaksud dijalankan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga di dalam Tambun, Wilayah Bekasi. Selain itu, KY juga akan menelusuri hilangnya putusan e-court dalam laman PN Cikarang.

“Kasus salah eksekusi lahan di area Tambun oleh PN Cikarang dan juga hilangnya putusan e-court di dalam PN Cikarang,” kata Ketua Sektor Pengawasan Hakim serta Investigasi KY Joko Sasmito pada konferensi pers melalui daring, Rabu (12/2/2025).

Joko mengumumkan terkait kesalahan eksekusi lahan, pihaknya tengan memohonkan kelengkapan bukti-bukti dari pelaporan. Sementara hilangnya putusan e-court KY akan datang memeriksa pihak dari PN Cikarang.

“Untuk persoalan hukum salah ekseskusi lahan di tempat Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta-minta kelengkapan lalu keterangan pelapor kemudian saksi. Sementara untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tuturnya.

Adapun pada perkara salah eksekusi lahan ini pada Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi telah terjadi ditinjau segera oleh Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada hari terakhir pekan (7/2/2025). Dalam kunjungan itu, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang dimaksud dianggap sah kemudian tidak ada bermasalah

Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid secara langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang mana terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah oleh sebab itu bukan termasuk pada peta eksekusi.

Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian pada pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.

“Dari lima tanah milik warga yang terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya lalu menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah mereka itu yang tersebut sudah ada dieksekusi,” ujar Nusron Wahid pada lokasi.

Dalam kesempatan ini, Nusron juga memohonkan terhadap PN Cikarang lalu BPN Daerah Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang tersebut dieksekusi.

Leave a Comment