Hari Ini adalah Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

Photo of author

By Balqis Ufairah

Sarumpun.com – JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan kembali mengatur sidang praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.

Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat WIB. Mengenai rencana pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara objektif.

“KPK berharap hakim tunggal praperadilan dituduh HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan juga menilai seluruh alat bukti dan juga argumen yang mana telah lama disajikan oleh regu Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).

Tessa mengumumkan apabila hakim mengawasi bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.

“Sehingga mempunyai keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” tegasnya.

Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang digunakan akan dibacakan nanti. Hasto mengumumkan dirinya merupakan warga negara yang digunakan taat hukum.

“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan terhadap langkah hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di dalam Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, DKI Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan terdakwa di perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud dimaksud ialah perkara yang serupa dengan Harun Masiku.

KPK menilai Hasto miliki peran di tindakan hukum suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.

Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang dimaksud disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Leave a Comment