Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah lama mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memverifikasi pelantikan kepala wilayah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 masih dijalankan pada Februari 2025.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih besar cepat untuk sengketa-sengketa yang mana bisa saja dilanjut atau bukan dilanjut perkaranya. Bahwa langkah pembacaan yang lebih lanjut cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco terhadap wartawan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (31/1/2025).
Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, eksekutif serta pelopor pemilihan umum akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala wilayah terpilih hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Ia pun memilih untuk mengawaitu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala wilayah oleh Pemerintah.
“Mungkin lebih lanjut baik kita kemudian mengawaitu hasil langkah itu tersebut. Supaya kemudian bisa jadi dilantik secara bersama-sama lebih besar banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.
Kata Dasco, saat ini sedang dihitung oleh pemerintah dan juga KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang dimaksud pasti juga di tempat bulan Februari,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan juga pemerintahan setuju pelantikan kepala area di dalam wilayah yang tersebut tak bersengka di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja diselenggarakan pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan juga DKPP di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur juga Wakil Gubernur dan juga Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Kabupaten juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI pada Ibu Pusat Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lalu Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang tersebut berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala wilayah yang mana wilayahnya masih pada proses sengketa perselisihan hasil pemilihan mengawaitu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah serta Wakil Pimpinan Daerah juga Wali kota dan juga Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang dimaksud masih pada proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di area Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang digunakan berlaku,” bunyi kesimpulan itu.
“Meminta untuk Mendagri RI untuk mengusulkan terhadap Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati, juga Wali kota lalu Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.