Sarumpun.com – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang mendirikan pagar laut pada pesisir utara Tangerang, Banten. Pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang digunakan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) harus ditindaklanjuti dengan bukan tegas pelaku pagar laut.
“Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan lalu Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang mana mendirikan pagar laut ini,” tegas Johan ketika dihubungi, Hari Jumat (31/2/2025).
Johan mengatakan, keberadaan pagar misterius itu jelas menyalahi aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, juga berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Kami memacu Menteri KKP untuk segera mengusut juga menindak pihak-pihak yang mana bertanggung jawab berhadapan dengan pemasangan pagar laut ini, baik yang mana melakukan secara segera maupun yang memberikan izin atau mengupayakan secara tidaklah sah,” terang Johan.
Ia menilai ada beberapa jumlah cara yang dimaksud bisa jadi dilaksanakan KKP. Pertama, melakukan penyelidikan “dalang” yang memulai pembangunan pagar laut yang disebutkan juga mencabut izin korporasi bila ada keterlibatan di penyertaan pagar laut tersebut.
“Mengusut secara hukum pihak yang tersebut memulai pembangunan pagar laut tanpa izin KKPRL serta mencabut izin pemanfaatan ruang laut apabila ada penyalahgunaan,” terang Johan.
Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang dimaksud lebih lanjut ketat untuk menghindari privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP mampu .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang tersebut terdampak oleh penyelenggaraan pagar laut ini.
“Berkoordinasi dengan ATR/BPN juga aparat penegak hukum untuk menegaskan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat pada proyek ini,” tandas Johan.
Sebelumnya, Menteri Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi untuk delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di tempat antaranya dicopot dari jabatannya.
Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) juga sertifikat hak milik (SHM) di area kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang digunakan diduga terlibat pada penerbitan sertifikat pada wilayah pagar laut itu sebagai berikut:
1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak kemudian Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei kemudian Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei dan juga Pemetaan setelahnya ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak serta Pendaftaran).