Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

Photo of author

By Hana Zahra

Sarumpun.com – JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) telah terjadi mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan tak sebanding dengan kerugian yang ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .

KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis juga Tarif menghadapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimaksud berlaku pada Kementerian Kelautan juga Perikanan.

“Perhitungan yang disebutkan semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tak penting pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).

Kiara menilai terbitnya hak berhadapan dengan tanah di dalam perairan laut yang dimaksud telah dilakukan dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) lalu hak guna bangunan (HGB) di dalam perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aksi pidana yang dimaksud diduga dijalankan aparatur desa maupun kantor pertanahan Wilayah Tangerang.

KKP sudah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang digunakan terjadi di tempat perairan Kota Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidaklah ada pengungkapan siapa dalang juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya kemudian sudah diketahui publik lokal. “Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut untuk aktor intelektualnya,” paparnya.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya sekali menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 pada penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

“KKP sudah pernah menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud jarak jauh tambahan ringan kemudian hemat daripada nilai tukar bambu tersebut,” beber dia.

Leave a Comment