Sarumpun.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana akan mengatur profesi yang tersebut mempunyai keahlian khusus serta bekerja pada luar negeri ke pada Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebut dilakukan pada Gedung Nusantara I, Kompeks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dalam rapat itu, Doli menyampaikan, banyak anggota menyampaikan aspirasi terkait pekerja migran bisa jadi memiliki kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur pembagian pekerja migran yang digunakan miliki keahlian tinggi dan juga rendah.
“Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill ada yang low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang dimaksud low skill,” tutur Doli usai rapat.
Doli menyampaikan, pihaknya terbesit untuk memgirimkan profesi yang digunakan miliki keahlian dapat bekerja dalam luar negeri. Hal itu ditujukan untuk menjaga martabat dan juga hormat bangsa kemudian negara.
“Nah kita juga sudah ada mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang tersebut memang sebenarnya membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus kemudian apa namanya insinyur-insinyur kita gitu,” tutur Doli.
Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, beberapa jumlah profesi yang mana miliki keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur pada RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ya jadi itu yang tersebut mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang dimaksud selama ini yang tersebut low skill ya. Contoh misalnya seseorang pilot ya, kita punya pilot kemudian beliau bekerja di area perusahaan penerbangan pada luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang digunakan harusnya juga kita atur pada pada undang-undang ini,” terang Doli.
“Jadi segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus di area di undang-undang ini,” tandasnya.