Sarumpun.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) merilis Ukuran Kepatuhan Etik Penyelenggara pemilihan (IKEPP) di tempat Jakarta, Kamis (30/1/2025). KPU-Bawaslu Ibukota Indonesia mendapat skor indeks kepatuhan etik pelaksana pemilihan terendah .
Penilaian di Menyusun IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi yaitu Persepsi berhadapan dengan Perilaku Etik (PPE), Eviden Perilaku Etik (EPE), kemudian Pelembagaan Etik Internal (PEI).
Dimensi PPE dilihat dari integritas dan juga profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan juga tinggi rendahnya pengaduan publik.
Lalu terakhir, dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, kegiatan pembinaan juga kepatuhan terhadap keputusan/putusan.
Adapun, skor yang diberikan untuk penilaian etik pada masing-masing dimensi, terbagi di lima indikator. Yaitu indikator sangat bukan patuh (0,0-20,0), bukan patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan juga sangat patuh etik (80,1-100,0).
Dari hasil yang dikeluarkan, Ketua pasukan ahli IKEPP DKPP Nurhidayat Sardini terungkap bahwa Bawaslu serta KPU DKI Ibukota memperoleh skor paling rendah.
“Jakarta adalah terendah, baik KPU maupun Bawaslu,” kata Nurhidayat di paparannya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku heran mengapa pelopor pemilihan umum pada Ibukota miliki skor terendah. Padahal pengurus pilpres Ibukota berdekatan dengan KPU RI serta Bawaslu RI.