Sarumpun.com – JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Daerah Tapanuli Utara yang digunakan diusung Partai Perindo , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mampu memeriksa dengan seksama dan juga utuh seluruh bukti-bukti yang diserahkan oleh semua pihak.
Hal ini diungkapkan salah satu pasukan kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak cuma pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.
Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dimaksud dipimpin Saldi Isra sudah memeriksa perkara sengketa hasil di tempat Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan juga sangat berimbang. Di mana, Hakim Saldi menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu sejenis lainnya.
“Kami sangat optimistis Majelis Panel Konstitusi akan mengawasi secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang tersebut diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait serta Bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang lalu juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak pada pada perkara a quo,” kata Salman dalam Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (17/1/2025).
Salman juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang digunakan mengaku tak menerima adanya laporan yang dimaksud dilayangkan pemohon, di hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran pilpres bersifat Terstruktur, Sistematis, Dan Massal (TSM) sebagaimana dalil yang mana dimohonkan untuk MK.
Menurutnya, semua dalil yang dimaksud dimohonkan seharusnya bisa jadi dibuktikan secara hukum kebenarannya. “Makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah apabila tidaklah ada laporan ke Bawaslu artinya perkembangan yang dimaksud tidak ada pernah ada, begitu,” ujarnya.
Oleh karenanya, Salman berharap Majelis Hakim MK sanggup memberikan putusan yang dimaksud seadil-adilnya. Di mana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang tersebut sudah ada diungkap pada persidangan.
“Kami sangat meyakini Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait,” tegasnya.