Sarumpun.com – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tiada selalu memberikan dampak buruk untuk pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian yang dimaksud menghadirkan dampak positif lalu tak memunculkan persaingan bidang usaha tidaklah sehat.
“Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan,” kata Ningrum Natasya, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala dunia usaha dari masing-masing pihak sekaligus menurunkan unsur ketidakpastian pada proses distribusi. Perjanjian tertutup juga memacu efisiensi oleh sebab itu akan mengempiskan biaya proses antara produsen-distributor.
“Transaksi dapat sebagai biaya monitoring, observasi, serta lain sebagainya yang tersebut biasa dipakai pelaku perniagaan untuk menjaga stabilitas pada proses distribusi,” katanya.
Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku bidang usaha dapat menjadi tambahan efisien dengan menghurangi biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian di melaksanakan kegiatan usaha bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor pada mengambil potensi arbitrage.
“Hal ini dapat terjadi ketika pelaku usaha yang menerima item di jumlah total yang digunakan besar, kemudian dijual ke pangsa yang mana lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan biaya jual pada pangsa yang dimaksud berbeda,” katanya.
Ningrum mengakui bahwa memang benar di di UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang tersebut ditimbulkan.
Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.