Tim Hukum Cabup Tapanuli Utara Yakin Bisa Patahkan Dalil Pemohon dengan Bukti-bukti

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Kepala Daerah juga Wakil Kepala Daerah Tapanuli Utara yang mana diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan meyakini mampu membantah seluruh dalil yang dilayangkan pihak pemohon untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan itu disampaikan salah satu pasukan kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait di sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024.

“Artinya apa yang digunakan didalilkan telah kami bantah juga semua, kemudian bantahan itu tidak ada cuma bicara opini atau pandangan, tetapi juga dengan bukti-bukti,” kata Tama di area Gedung MK, Ibukota Pusat, Hari Jumat (17/1/2025).

Kendati mengaku optimistis, Tama menegaskan pihaknya tentu tak boleh mendahului apa yang akan menjadi putusan majelis hakim.

“Karena biar bagaimanapun kita serahkan semua untuk majelis Hakim, yang digunakan kemudian memutuskan perkara sengketa pemilihan gubernur Tapanuli Utara,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan ini, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat juga Deni Lumbantoruan selaku pasangan calon Tapanuli Utara 2024, hadir dengan segera menyaksikan jalannya persidangan.

Senada dengan regu kuasa hukumnya, Joni juga menyerahkan sepenuhnya apa yang dimaksud menjadi fakta persidangan ini untuk dapat diputuskan oleh Majelis Hakim MK.

“Kita meninjau apa yang dimaksud menjadi dalil, dan juga apa yang mana menjadi bukti serupa kita, saya percaya cuma bahwasannya ini Hakim Mahkamah memutuskan yang tersebut terbaik bagi kita,” tutur Joni.

Leave a Comment