Sarumpun.com – JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur . Selama 20 hari ke depan, beliau akan ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan Rudi Suparmono ditangkap melawan dugaan mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya pada waktu menyidangkan Ronald Tannur yang tersebut terjerat persoalan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Atas bantuan itu, beliau juga disebutkan mendapatkan imbalan berbentuk uang.
Lebih jauh, siapa sebenarnya sosok Rudi Suparmono ini? Berikut sekelumit profilnya yang digunakan sanggup diketahui.
Profil Rudi Suparmono
Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H merupakan salah pribadi hakim di area Indonesia. Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Rudi dilantik menjadi Ketua PN Surabaya pada 12 Februari 2022. Waktu itu, ia menggantikan Dr. Joni, S.H., M.H yang digunakan dipromosikan menjadi Hakim Tinggi dalam Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Sebelum penugasan baru tersebut, Rudi tambahan dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Ibukota Indonesia Timur. Melihat ke belakang, beliau juga pernah menjadi Ketua PN Kendari di dalam Sulawesi Tenggara (Sultra) dan juga Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Pada catatan pendidikannya, Rudi Suparmono disebutkan meraih gelar kejuaraan Doktor (S-3) di Pengetahuan Hukum dari Universitas Jayabaya. Menariknya, peringkat yang disebutkan didapat sehari sebelum dirinya dilantik jadi Ketua PN Surabaya.
Beranjak dari PN Surabaya, Rudi kemudian beralih tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat Kelas I A Khusus. Dia dilantik pada 16 April 2024 menggantikan pejabat lama, yakni Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H, M.H yang dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan pada Sumatera Utara.
Harta Kekayaan Rudi Suparmono
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rudi Suparmono terakhir kali lapor pada 25 Januari 2024 untuk Periodik 2023. Tercatat, beliau mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp2.905.702.024 atau Rp2,9 miliar. Berikut rinciannya:
A. Tanah kemudian Bangunan: Rp2.300.000.000
1. Tanah Seluas 1259 M2 pada Kab/Kota Ibukota Pusat, hasil sendiri Rp100.000.000