Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa dari pihak swasta pada perkara dugaan korupsi di dalam lingkungan eksekutif Perkotaan (Pemkot) Semarang.
Dua terperiksa yang disebutkan adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Daerah Perkotaan Semarang juga Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
“Penahanan diadakan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua terdakwa akan ditahan dalam Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta suaminya, Alwin Basri. Untuk dituduh Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap terhadap pelopor negara terkait pengadaan meja juga kursi fabrikasi Sekolah Dasar di tempat Dinas Pendidikan Pusat Kota Semarang.
Pantauan di tempat lokasi, kedua dituduh yang dimaksud selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah ada terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, merek digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.