Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 apartemen di area Daerah Perkotaan Tangerang Selatan (Tangsel) yang dimaksud diduga milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Enam apartemen itu disita di operasi KPK pekan ini.
“Perlu kami ungkapkan bahwa pada Mingguan ini juga KPK telah lama menyita 6 apartemen yang tersebut berlokasi di area Tangsel senilai kurang lebih tinggi Rp20 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Hari Sabtu (18/1/2025).
KPK meyakini 6 apartemen yang dimaksud disita ini mempunyai keterkaitan menghadapi tindakan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif dalam PT Taspen yang digunakan berada dalam diusut.
“Enam apartemen diduga milik terperiksa ANK serta diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ucapnya.
Masih pada pengusutan perkara ini, KPK juga menggeledah 2 rumah, satu apartemen, juga satu bangunan kantor di tempat Jabodetabek pada 16 lalu 17 Januari 2025. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai hingga beberapa orang dokumen.
“Jika dirupiahkan sekitar Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat dan juga barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu,” kata Tessa.