Respons Pemerintahan Prabowo tentang MK Hapus Presidential Threshold

Photo of author

By Dina Nabila

Sarumpun.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menyatakan, pemerintah akan mematuhi putusan tersebut.

“Prinsipnya kita hormati kemudian patuh terhadap putusan MK. Karena putusan MK itu kan final and binding. Jadi tak ada upaya hukum berikut,” ujar Supratman pada waktu ditemui Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Ibukota Selatan, Selasa (7/1/2025).

Politikus Partai Gerindra ini pun telah dilakukan menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengkaji putusan tersebut. Langkah itu ditujukan Supratman sebagai bentuk persiapan pemerintah pada mematuhi putusan tersebut.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

“Walaupun inisiatif untuk menimbulkan inovasi undang-undang tentang pemilihan umum dan juga pilkada itu ketika ini diinisiasi oleh DPR, namun demikian pemerintah harus siap-siap juga,” katanya.

Lebih lanjut, Supratman menilai, putusan MK berpeluang untuk menyebabkan sejumlah calon presiden (capres) yang mana mendaftar. Ia pun mengatakan, MK sudah memberi wewenang pada DPR serta pemerintahan untuk melakukan rekayasa konstitusi.

“Karena itu MK memberi ruang terhadap pembentuk undang-undang, yakni DPR bersatu dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan mempedomani lima hal. Yang satu tidaklah boleh rekayasa konstitusional itu disahkan terhadap perolehan ucapan ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah akibat itu pasti ini akan dipenuhi,” kata Supratman.

Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti potensi semua partai kebijakan pemerintah bisa saja mengajukan paslon. Menurutnya, langkah itu mengawaitu hasil pembahasan RUU Pemilu.

“Apakah nanti semua partai urusan politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di dalam Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada,” pungkasnya.

Leave a Comment