Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak dokumen yang digunakan diduga terkait persoalan hukum dugaan persoalan hukum korupsi pengadaan barang kemudian jasa rumah dinas anggota DPR RI .
Hal itu diadakan pada waktu pasukan penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang saksi terkait perkara tersebut, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR R8 2019-2022, Hiphi Hidupati serta Purwadi selaku karyawan swasta pada Hari Senin (6/1/2025).
“Penyidik semata-mata melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang digunakan diduga terkait dengan pengadaan barang dan juga jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK pernah menggeledah terhadap seluruh ruangan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR di tempat Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan penggeledahan itu di rangka menghimpun alat bukti terkait tindakan pidana korupsi rumah jabatan anggota DPR RI.
“Jadi informasi yang tersebut hari ini kami peroleh betul hari ini penyidik pada rangka mengoleksi alat bukti pada kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengungkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” ujar Ali Fikri pada sebuah video yang mana diterima wartawan, Selasa (30/4/2024).
Ali menjelaskan penggeledahan itu diadakan pada ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga ruang kerja para pegawai.