Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi kemudian Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang tersebut dipimpinnya.

“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di tempat Jakarta, Senin.

Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pengurus sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.

“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi kemudian Digital Meutya Hafid telah lama memohonkan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan pada ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, kemudian pornografi secara transparan.

“Saya berpesan untuk judi online dan juga kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia pada ruang digital tolong diadakan secara baik serta tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap warga melalui media massa,” ujar Meutya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seseorang laki-laki berinisial RYS (29) yang dimaksud memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki kemudian menyimpan hasil pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap di tempat kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Pusat Kota Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti terkait persoalan hukum tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik terdiri dari gambar, berbentuk video yang digunakan diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang tersebut diamankan, terdapat video pornografi yang digunakan menampilkan anak dalam bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di tempat bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

Leave a Comment