Sarumpun.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan juga Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap pengurusan izin keselamatan lalu kondisi tubuh kerja (K3) perusahaan.
Penetapan terdakwa juga penjara diadakan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan dituduh itu dijalankan setelahnya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlab orang yang mana sudah diamankan pada OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang mana cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dan kelompok penyidik menetapkan 2 orang sebagai terdakwa dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja lalu Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan kemudian AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan juga Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,” kata Vanny pada keterangannya, Mingguan (12/1/2205).
Vanny juga menyampaikan, kedua dituduh dengan segera ditahan. “Pada hari ini juga sudah dilaksanakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Vanny menjelaskan, persoalan hukum itu bermula ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan rakyat terkait gratifikasi dalam lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1/2025).
Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.