Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 bidang tanah di tempat Surabaya kemudian Malang terkait perkara Dana Hibah Jatim untuk kelompok penduduk (Pokmas) tahun 2019-2022.
KPK melakukan penyitaan empat bidang tanah yang dimaksud pada Rabu (8/1/2025).
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan juga bangunan yang berlokasi di dalam Surabaya serta satu unit apartemen yang dimaksud berlokasi dalam Malang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Mingguan (12/1/2025).
Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyampaikan tindakan penyitaan dilaksanakan lantaran aset-aset yang disebutkan diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
“Penyitaan dijalankan lantaran diduga aset-aset yang dimaksud diperoleh dari hasil langkah pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelas dia.
Diketahui, KPK pada waktu ini sedang mengusut perkara dugaan suap dana hibah untuk kelompok rakyat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK sudah pernah menetapkan 21 orang sebagai terperiksa tindakan hukum ini.