Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada perkara suap terkait Harun Masiku. Penyidik menilai belum diperlukan untuk menahan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilaksanakan penangkapan kemudian tentunya bila penyidik serta Jaksa Penuntut Umum setuju bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses yang dimaksud akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Hari Senin (13/1/2025).
Tessa juga menyampaikan penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa beberapa jumlah saksi yang mana belum hadir.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang digunakan masih belum hadir kemudian masih dibutuhkan,” ucap Tessa.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang tersebut belum hadir diantaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, lalu beberapa saksi lainnya,” sambungnya.
Tessa mengungkap Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka. Yang jelas, tambah dia, penyidik sedang berfokus agar unsur perkara yang mana disangkakan terang benderang.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan juga akan dipanggil kemudian,” ujarnya.