Pakar Hukum: Pernyataan Prof Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

Photo of author

By Balqis Ufairah

Sarumpun.com – JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mana juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan melawan dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang tersebut jadi dasar penanganan korupsi timah , yakni sebesar Rp271 triliun.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, orang ahli yang digunakan memberikan keterangan di area pengadilan tidaklah bisa jadi dilaporkan melawan dasar memberi keterangan palsu yang digunakan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Menurut Boris, unsur Pasal 242 KUHP juga tiada masuk pada tindakan hukum Prof Bambang Hero ini.

“Sebab pribadi ahli di tempat pada persidangan itu belaka memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan di Pasal 187 KUHAP intinya keterangan manusia ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” katanya, Mulai Pekan (13/1/2025).

Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa saja berbeda-beda antara ahli yang mana satu dengan yang tersebut lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu sanggup digunakan sebagai dasar atau tidak ada di pertimbangan putusannya.

“Pada akhirnya, hakim lah yang mana menilai lalu menentukan, apakah pendapat ahli itu sanggup diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tiada tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang tersebut mengutarakan pendapatnya pada persoalan hukum timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Penggagas Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

Meski demikian, kata Boris, tiada dapat dipungkiri pendapat Prof. Bambang Hero yang digunakan menyatakan kerugian Rp271 triliun di tempat persoalan hukum timah sejumlah menjadi perbincangan. Sehingga wajar bila memunculkan sejumlah reaksi dari penduduk termasuk adanya sekelompok publik yang mana sampai melaporkan beliau ke polisi melawan memberi keterangan palsu.

“Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang digunakan menyatakan kerugian pada perkara timah ini mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal pada perkara ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kecacatan lingkungan itu sejenis dengan kerugian korupsi? Atau apakah dapat kerugian kehancuran lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi di UU Tipikor,” ujarnya.

Boris menilai, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri serta secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa saja mengalami pembaharuan oleh sebab itu dipengaruhi faktor teknis serta non teknis di tempat bidang lingkungan seperti pada Pasal 6 Permen LH No. 7/2014, artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara kerugian keuangan negara pada korupsi itu harus pasti atau actual lost.

“Menurut saya akibat kejanggalan ini lah sehigga wajar menyebabkan sejumlah reaksi dari penduduk melawan pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan berhadapan dengan dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.

Leave a Comment