Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang dimaksud diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto di hal ini menghadapi perkara dugaan korupsi suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Hari Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan proses penyidikan juga praperadilan mempunyai ranah yang tersebut berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun masih di tempat sedang proses praperadilan.
“Prosesnya tetap memperlihatkan berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilaksanakan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan untuk penyidik lagi,” tuturnya.
Tessa mengatakan penolakan itu tidak semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, kata Tessa, tetap saja berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.
“Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelahnya berkoordinasi dengan atasan pada hal ini Dirdik, Depdak, termasuk dengan pimpinan,” tutupnya.