Hasto Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Bawa SuraT Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Photo of author

By Balqis Ufairah

Sarumpun.com – JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi yang mana menyeret namanya. Ternyata, Hasto lalu kuasa hukumnya memohonkan penundaan pemeriksaan yang dimaksud diajukan lewat surat.

Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Setidaknya ada dua surat yang digunakan disampaikan pada pemeriksaan kali ini.

“Surat pertama yakni permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra di area Gedung KPK, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (13/1/2025).

Surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga berada dalam melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab, jadwal sidang praperadilan Hasto akan dilakukan 21 Januari 2025.

“Alasan dasar dari permohonan penundaan sebab pihak penasihat hukum telah terjadi mengajukan praperadilan,” tuturnya.

Adapun surat kedua yang dimaksud diajukan yakni surat praperadilan. Menurut Patra, surat itu diajukan sebagai bukti terhadap pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Karena itulah kita minta penundaan sampai adanya putusan praperadilan,” ucapnya.

Hasto membenarkan berada dalam menanti langkah dari pimpinan KPK. “Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan) lalu mengawaitu tindaklanjutnya. Percayalah kami akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” katanya.

Leave a Comment