Sarumpun.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menanti data puluhan ribu narapidana yang akan mendapat amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu bisa saja diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan (Imipas) di waktu dekat.
“Soal amnesti, kami masih mengawaitu dari Kementerian Imipas masalah datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berinteraksi dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang mana 44.000 by name itu telah terakses atau belum, telah mampu diserahkan ke kami atau belum,” tutur Supratman ketika ditemui pada Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, DKI Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak sanggup menindaklanjuti usulan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang mana didata oleh Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memberikan data napi yang mendapat amnesti di waktu dekat.
“Karena tentu Kementerian Hukum tidak ada bisa jadi meneruskan apa-apa kalau tidaklah ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh akibat itu beberapa ketika yang mana lalu Menteri Imipas menjanjikan di waktu dekat nama-nama yang disebutkan akan segera diserahkan,” tutur Supratman.
“Mungkin ya, proses asesmennya lebih besar ketat sehingga itu yang tersebut menciptakan sedikit lebih banyak lama daripada yang tersebut kita perkirakan,” imbuhnya.
Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang mana mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.
“Karena yang mana akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang tersebut berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan untuk Bapak Presiden, Presiden yang mana akan memutuskan berapa sejumlah juga siapa,” terang Supratman.
Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila telah ada data dari Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya sudah ada ada, pasti kami akan membuka ke publik. Supaya ada kontrol rakyat untuk meninjau siapa yang tersebut akan diberi amnesti,” tandasnya.