Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadakan sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan jadwal Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan pada 8-16 Januari 2025.
Sidang dijalankan secara paralel dalam tiga ruang sidang MK, Gedung I lalu II, dan juga disiarkan secara secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dijalankan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang digunakan dimuat pada laman MK sebelumnya.
“Hal yang disebutkan dilaksanakan lantaran Hakim Konstitusi Anwar Usman berada dalam dirawat di dalam rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di tempat Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.
Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah terjadi meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 kemudian 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi diadakan dengan mencatat permohonan ke di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) kemudian penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) terhadap para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK sudah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 kemudian 6 Januari 2025.
“Dari total 310 perkara, 23 dalam antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur juga Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Perkotaan sebanyak 49 perkara, serta 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Kepala Kabupaten serta Wakil Bupati,” jelasnya.
Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan oleh tiga Panel Hakim yang digunakan terdiri menghadapi tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri berhadapan dengan Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, lalu Guntur Hamzah; Panel II terdiri menghadapi Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, kemudian Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri menghadapi Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, lalu Enny Nurbaningsih.
Adapun untuk pembagian penanganan total perkara, MK menegaskan dilaksanakan secara proporsional, yakni Panel I juga Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, juga Panel II memeriksa 104 perkara.
Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan jadwal mendengarkan jawaban Termohon (KPU), dan juga mendengarkan keterangan Bawaslu serta Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat di e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.