Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 34 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Jumlah yang dimaksud berdasarkan data hari ini Selasa (7/1/2025).
“Dari data per hari ini, Selasa (7/1), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat 90 dari total 124 Wajib Lapor telah lama menyampaikan LHKPN-nya atau telah lama mencapai sekitar 72%,” kata anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/1/2025).
Budi merincikan, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah pernah menyampaikan LHKPN. Kemudian, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaannya. “Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, banyak 8 orang telah dilakukan lapor LHKPN-nya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, masih ada waktu bagi mereka itu untuk menyampaikan LHKPN. Sebab, batas akhir penyampaian LHKPN di dua pekan mendatang. “Batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pascapelantikan atau 21 Januari 2025,” ucapnya.