Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum serta HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Pencegahan yang dimaksud terkait perkara dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang digunakan menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebagaimana diketahui, Hasto telah terjadi diunumkan sebagai terperiksa pada perkara tersebut. “Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah terjadi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL serta HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan, pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.