Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga dari eks Menteri Hukum juga HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan yang disebutkan berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Keduanya, dicegah terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang tersebut menjerat buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan yang dimaksud diadakan lantaran keberadaan keduanya di area Indonesia penting guna penyidikan persoalan hukum yang tersebut dimaksud. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan aktivitas pidana korupsi yang dimaksud dalam atas,” kata Tessa, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, KPK mecegah dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu terkait persoalan hukum yang menjerat Harun Masiku.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ sudah pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL juga HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).