Sarumpun.com – JAKARTA – Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 15.976 narapidana kemudian anak binaan yang digunakan beragama Kristen dan juga Katolik.
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) lalu 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) juga 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus dan juga PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan juga anak binaan yang mana sudah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, terlibat mengikuti kegiatan pembinaan kemudian sudah pernah mengecil tingkat risikonya.
Selain itu, kata dia, apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat tambahan cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Sistem pemasyarakatan mengawasi pemidanaan tidak sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat kemudian sadar berhadapan dengan kesalahan yang digunakan dilakukan,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan data Kementerian Imipas, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.894 narapidana, lalu Papua 1.447 narapidana.
Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 23 orang, Papua Barat sebanyak 23 orang, lalu Papua sebanyak 20 orang.