Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui pada waktu Pengesahan

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Kenaikan PPN 12% menuai pro kontra dalam masyarakat. Sikap pemerintah yang dimaksud masih memberlakukan PPN 12% ditentang beberapa pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan (PDIP).

Padahal pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang dimaksud telah disahkan oleh DPR periode lalu serta diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.

“Kalau memang benar keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, penduduk sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan bergabung menyetujui pada waktu pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali di sidang JR dalam MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Awal Minggu (23/12/2024).

Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional lalu keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga masih untuk rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji juga BBM. Masa PDIP sekarang lebih tinggi setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” jelas Riza.

Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara serta bangsa. Aturan dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Semakin forward negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang digunakan besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.

“Indonesia pada waktu ini sudah ada menjadi anggota G20 juga G8, lantaran tergolong sebagai negara besar. Maka wajar apabila pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, Riza kembali mengundang semua pihak untuk memberi kesempatan untuk pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita bukan menambah pajak dari mana kita akan membiayai penghasilan guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 jt rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, juga lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak ada nambah PPN, kita pasti telah memangkas subsidi bahkan bisa saja mencabut berbagai jenis subsidi,” ujar aktivis 98 ini.

Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap penyelenggaraan belanja pemerintah. “Sekali lagi, berikan kesempatan terhadap pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi sama-sama pelaksanaannya,” tambah Riza.

Leave a Comment