Sarumpun.com – JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai urusan politik koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun memohon PDIP tiada cuci tangan melawan kebijakan yang digunakan tertuang pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang dimaksud ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.
“Tidak selayaknya PDI Perjuangan menyebabkan langkah-langkah urusan politik cuci tangan seakan-akan merek tidaklah terlibat di proses kebijakan pemerintah ketika mendiskusikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun pada keterangan tertulisnya, Awal Minggu (23/12/2024).
Sebagai presiden yang dimaksud dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara kemudian menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang tersebut harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya kebijakan pemerintah balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.
“Berarti dia mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat pada proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan juga Tata Cara Perpajakan (KUP) ketika pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.
Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang bukan konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika sudah ada tiada lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.
“Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang disebutkan adalah saksi sejarah lalu saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN pada RUU tersebut,” katanya.
Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat bukan melibatkan pada beberapa konferensi lobby di pembahasan RUU KUP dikarenakan dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan juga argumentasi yang dimaksud bersifat kritis melawan beberapa isu penting pada Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.
“Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk penduduk kelompok perniagaan mikro kecil lalu menengah,” ujarnya.
Ia menilai arahan Presiden Prabowo perihal kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items cuma pada komponen barang yang selama ini terkena transaksi jual beli barang mewah. Arahan itu adalah moderasi kebijakan pemerintah bijaksana Prabowo, amanat UU tetap saja dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat juga dunia perniagaan perihal situasi ekonomi terkini yang memang sebenarnya membutuhkan banyak insentif dari negara.
“Untuk itu Partai Golkar setiap saat memberikan dukungan untuk setiap arahan serta langkah urusan politik Presiden Prabowo,” katanya.