Sarumpun.com – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya memohon pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% dikarenakan meninjau kondisi kegiatan ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak menghadapi dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang dimaksud sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di area bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, sebab yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Awal Minggu (23/12/2024).
Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang dimaksud disetujui dengan asumsi bahwa kondisi perekonomian Bangsa Indonesia kemudian kondisi global pada kondisi yang digunakan baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada beberapa kondisi yang tersebut menyebabkan sejumlah pihak, termasuk PDIP memohonkan untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.
Kondisi yang dimaksud dalam antaranya daya beli publik yang tersebut terpuruk, badai PHK di area beberapa jumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang mana ketika ini terus naik. “Jadi identik sekali bukanlah menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, oleh sebab itu memang benar itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.
Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya sekali memohonkan pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi kegiatan ekonomi masyarakat.
“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada pada waktu kondisi sektor ekonomi kita bukan sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.
Fraksi PDIP, kata dia, hanya saja bukan ingin ada persoalan baru yang dimaksud dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan juga bukan menyebabkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.
“Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidaklah akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengawasi bagaimana kondisi,” katanya.