Adian PDIP Sebut Harun Masiku Layanan dari Fatwa MA yang dimaksud Ambigu

Photo of author

By Balqis Ufairah

Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Adian Napitupulu mengumumkan Harun Masiku merupakan hasil dari putusan kemudian fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mana ambigu. Harun Masiku merupakan buronan tindakan hukum suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditangani KPK.

Adian mengatakan, Harun Masiku mengikuti prosedur awalnya dengan melakukan uji materiil pada MA. Bahkan, kebijakan menghadapi uji materil itu diminta kembali agar MA mengeluarkan fatwa.

“Fatwa itu masih ambigu. Nah ambiguitas ini menyebabkan ia akhirnya menjadi orang jahat,” kata Adian di inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk ‘Kasus Keramat Harun Masiku, Siapa Yang Dituju?’, Selasa (17/12/2024).

Menurut Adian, dengan bermodalkan tindakan lalu fatwa yang mana dinilai ambigu, menjadi langkah bagi Harun Masiku untuk meminta-minta rekomendasi partai. Rekomendasi itu pun diberikan dengan mengamati fatwa kemudian putusan MA itu.

“Dengan putusan ambigu, dengan fatwa ambigu, dan juga rekomendasi partai, beliau datang ke KPU, kayaknya saya deh. KPU punya sikap lain, menetapkan orang lain. Berikutnya, kalau kamu mau ditetapkan bayar, ia bayar,” ujarnya.

“Andaikata langkah MA tak banci, andaikata langkah fatwa Mahkamah Agung bukan banci, ada nggak Harun Masiku? Nggak ada. Jadi Harun Masiku itu komoditas apa? Barang dari ketidakpastian hukum kita sendiri, hasil dari ambigu tindakan MA, lalu item ambiguitas fatwa MA,” katanya.

Leave a Comment