Gerindra-PDIP Memanas perihal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Pengamat urusan politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, kebijakan pemerintah Indonesia seperti drama Korea ( drakor ).

“Politik kita kan mirip drakor. Dulu menyokong aturan tertentu, mendadak hari ini paling heroik nolak aturan yang dimaksud disetujui sendiri itu,” kata Adi ketika dihubungi, Mulai Pekan (23/12/2024).

Kendati demikian, Adi menilai, dinamika urusan politik ketika ini masih terbilang wajar. Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang kerap berubah acapkali diadakan semua politisi kemudian elite politik.

“Biasalah yang dimaksud begini-begini di area ini negara. Dilakukan semua politisi serta elite. Tergantung tempat politik,” kata Adi.

Adi menilai, langkah Gerindra juga sebagian partai yang tersebut tergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu didasari lantaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan seperti ingin cuci tangan dan juga tampil bak pahlawan berhadapan dengan sikap kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen .

“KIM Plus ingin bilang bahwa PDIP juga bertanggung jawab terkait dengan kenaikan PPN ini, tidak cari aman bak pahlawan,” tandas Adi.

Sebelumnya, Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan kebijakan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebut, payung hukum itu merupakan item legislatif periode 2019-2024 dan juga diinisiasi oleh PDIP.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang tersebut dijalankan Partai Gerindra tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia mengungkap, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang tersebut disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Hari Minggu (22/12/2024).

Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas dengan antara pemerintahan juga DPR RI di tempat Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna tanggal 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP sudah pernah menyetujui UU HPP itu. Satu fraksi yang tersebut menolak yakni Fraksi PKS.

“UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan pada UU KUP, UU PPh, UU PPN, lalu UU Cukai. UU ini juga mengatur Inisiatif Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan juga Pajak Karbon,” ujarnya.

Leave a Comment