Sarumpun.com – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait persoalan hukum dugaan rekayasa jual beli emas. Itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan di area Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di tempat di tahanan sementara,” ujar JPU dalam ruang sidang.
Selain itu, JPU memohon majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun di operasi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said dilakukan di dalam PN Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di area bawah harga jual resmi itu dijalankan Budi bersatu mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer dan juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Nurachman menuturkan aksi pidana diduga terjadi pada periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat dalam Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Ibukota Timur serta Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan juga Misdianto disebut melakukan operasi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 pada bawah harga jual resmi emas Antam yang digunakan bukan sesuai prosedur penetapan nilai emas juga prosedur perdagangan emas PT Antam.
Budi Said bersatu Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto lalu Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut telah lama mengetahui penerimaan yang dimaksud tidak ada sesuai spesifikasi total kemudian berat emas dari yang tersebut seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah agregat pembayaran kegiatan pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur serta penetapan tarif resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said sudah mendapatkan selisih lebih lanjut emas Antam seberat 58,135 kg yang mana tak ada pembayaran.