Sarumpun.com – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatatkan data terdapat 433 persoalan hukum dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Kepala Daerah 2024 . Selain itu, terdapat juga 59 perkembangan dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah uang atau money politics.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika rapat perdana sama-sama Komite I DPD RI, yang mana juga dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP).
“Terdapat 433 temuan dan juga laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” ujar Bagja di dalam Gedung DPD RI Jakarta, Hari Senin (2/12/2024).
Dari keseluruhan laporan yang mana diterima, Bawaslu sudah pernah memutuskan kalau 314 tindakan hukum memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga sudah pernah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu memustukan 314 antaranya merupakan pelanggaran dan juga 99 tidak pelanggaran, Bawaslu juga sudah pernah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang mana dilaksanakan oleh ASN,” kata Bagja.
Selain itu, terdapat juga 59 kejadian dugaan pelanggaran urusan politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Adapun terdapat 59 perkembangan dugaan pembagian uang, 8 kejadian temuan dan juga 51 laporan dari masyarakat. Serta 50 perkembangan kejadian dugaan kemungkinan pembagian uang, 12 hasil temuan lalu 38 laporan dari masyarakat,” katanya.
Bagja menambahkan, bedasarkan data yang tersebut diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 permasalahan ketika hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 permasalahan pada pemungutan suara, 5 hambatan pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 hambatan pada perpindahan kotak kata-kata dan juga pengumuman hasil perhitungan suara.