Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran sudah pernah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Haryanto diberi sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan di sidang permusyaratan MKD yang dimaksud dihadiri oleh Haryanto dan juga pimpinan dan juga anggota MKD DPR.
“Berdasarkan pertimbangan hukum kemudian etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik kemudian diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam yang bertindak mengatur rapat.
Dek Gam mengatakan, kebijakan itu ditetapkan di rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. “Menghasilkan putusan final lalu mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Dek Gam.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Haryanto membantah sudah melakukan video call sex (VCS) yang dimaksud menyebar pada sosial media (sosmed) pada beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan, dirinya tidak pemeran di potongan VCS yang dimaksud menyebar itu. Hal itu diungkapkan Haryanto pada rapat evaluasi yang diselenggarakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di area ruang rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Mulanya, MKD DPR menayangkan bukti berbentuk capture serta video asusila yang diduga mirip dengan Haryanto. Lantas, Anggota MKD DPR Mangihut Sinaga mempertanyakan kemiripan pemeran yang dimaksud ada di potongan VCS itu dengan Haryanto.
“Mirip ngga mirip Bapak? Gambar tadi Bapak telah lihat, tidak tidaklah tahu. Gambar itu mirip nggak sejenis Bapak?” tanya Mangihut untuk Haryanto.
Merespons itu, Haryanto menjawab bahwa pemeran pada video itu tak mirip dengannya. Menurutnya, manusia yang mirip dengannya ada berbagai pada dunia ini. “Nggak (mirip). Kalau saya kan nggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu,” terang Haryanto.